Penyusunan RKS/M merupakan suatu hal yang sangat penting, karena RKS/M dapat digunakan sebagai:
1. Pedoman kerja (kerangka acuan) dalam mengembangkan sekolah/madrasah;
1. Dasar untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan sekolah/ madrasah; serta
2. Bahan acuan untuk mengidentifikasi dan mengajukan sumberdaya pendidikan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah/madrasah.
Tujuan utama penyusunan RKS/M adalah agar sekolah/madrasah dapat mengetahui secara rinci tindakan-tindakan yang harus dilakukan agar tujuan, kewajiban, dan sasaran pengembangan sekolah/madrasah dapat dicapai. RKS/M juga menjamin bahwa semua program dan kegiatan yang dilakukan untuk mengembangkan sekolah/ madrasah sudah memperhitungkan harapan-harapan pemangku kepentingan dan kondisi nyata sekolah/madrasah. Oleh sebab itu, proses penyusunan RKS/M harus melibatkan semua pemangku kepentingan.
Ciri-ciri Rencana Kerja Sekolah/Madrasah (RKS/M) yang baik, adalah:
1. Terpadu, yakni mencakup perencanaan keseluruhan program yang akan dilaksanakan oleh sekolah/madrasah;
2. Multi-tahun, yaitu mencakup periode empat tahun;
3. Multi-sumber, yaitu mengindikasikan jumlah dan sumber dana masing-masing program. Misalnya dari BOS , APBD Kabupaten/Kota, sumbangan dari masyarakat atau sumber dana lainnya;
4. Disusun secara partisipatif oleh kepala sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah dan dewan pendidik dengan melibatkan pemangku kepentingan lainnya;
5. Pelaksanaannya dimonitor dan dievaluasi oleh komite sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan lainnya;